BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.
PT BPR Supra Artapersada, dikenal dengan Bank Supra, melayani masyarakat dengan berbagai produk dan layanan perbankan. Dengan fungsi pokok menghimpun dan menyalurkan dana, Bank Supra memiliki visi untuk Menjadi BPR terbaik dan terpercaya di Jawa Barat dalam melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang berbasis teknologi.
Sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Supra memiliki komitmen untuk mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam menjaga kepercayaan dari masyarakat.
Sampai dengan tahun 2025 PT. BPR Supra Artapersada telah memiliki jaringan 1 Kantor Pusat Non Operasional, 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Jaringan Kantor Cabang dan 7 Jaringan Kantor Kas yang tersebar di wilayah Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bogor, Purwakarta dan Subang.

Menjadi BPR terbaik dan terpercaya di Jawa Barat dalam melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang berbasis teknologi.

Kantor Pusat
Jl. Raya Cisaat 124, Cisaat, Sukabumi 43152 Indonesia
Telp: 0266 – 236910
Bank Supra merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini
Copyright © 2025 BPR Supra.
All Rights Reserved.