Kredit Linkage

Kredit Linkage

Fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan lain (seperti BPR, perusahaan pembiayaan, koperasi) untuk diteruskan pembiayaannya kepada nasabah akhir. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pendanaan bagi BPR/perusahaan pembiayaan/koperasi agar dapat menyalurkan kredit lebih luas lagi ke masyarakat.

Apa Saja Manfaat Kredit Linkage?

Membantu meningkatkan ekspansi kredit lembaga keuangan lain (seperti BPR, perusahaan pembiayaan, koperasi)

Membantu meningkatkan daya saing lembaga keuangan lain (seperti BPR, perusahaan pembiayaan, koperasi)

Membantu meningkatkan akses pembiayaan UMKM

Membantu meningkatkan sinergi antar BPR dengan lembaga keuangan lain (seperti BPR, perusahaan pembiayaan, koperasi)

Persyaratan Kredit

  1. BPR sudah beroperasi minimal 2 tahun;
  2. TKS BPR minimal Cukup Sehat;
  3. Rasio kecukupan modal (CAR) minimal 12,5%;
  4. Rasio NPL maksimal 10%;
  5. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir (audited) & bulan terakhir (non audited) pada saat pengajuan;
  6. Membukukan laba dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Legalitas :
    1. Akta Pendirian;
    2. Akta Perubahan;
    3. Fotokopi identitas pengurus & pemegang saham;
    4. SIUP,TDP, NPWP dll.
  8. Pengecekan IDEB (BPR, Pengurus dan Pemegang Saham Lancar);
  9. Memiliki Rekening Simpanan BPR Supra dengan minimal saldo 0,25% dari plafond kredit yang  disetujui yang akan diblokir sampai fasilitas lunas.