Kredit Umum

Kredit

Fasilitas pinjaman untuk mendanai kebutuhan Anda dengan jaminan BPKB kendaraan dan/atau sertifikat (SHM/SHGB).

Apa Saja Manfaat Kredit Umum?

Dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan seperti  Modal Usaha 

Pembelian kendaraan, biaya pendidikan, biaya renovasi rumah atau keperluan lainnya;

Suku bunga menarik dan biaya cukup terjangkau

Masa waktu proses pencairan cepat yaitu 1 (satu) jam dari Persyaratan Lengkap

Penarikan dana pinjaman dapat dilakukan sekaligus;

Penarikan dana dapat dilakukan dimana saja (mesin ATM)

Bebas memilih jangka waktu sesuai kemampuan.

Persyaratan Kredit

Perorangan

  • Perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia
  • Mempunyai usaha wiraswasta atau karyawan
  • Melampirkan kelengkapan berkas yaitu :
    1. KTP Suami Istri yang masih berlaku
    2. Kartu Keluarga
    3. BPKB Asli
    4. STNK dan PAJAK
    5. Kwitansi Pembelian atas nama debitur/calon debitur + Fotocopy KTP Penjual 
    6. NPWP (untuk kredit dengan plafond 50 juta keatas)
    7. Kendaraan dilakukan cek fisik dan foto agunan
    8. Untuk kendaraan jenis angkutan ditambah dengan ijin trayek (khusus untuk angkot), KIR
    9. Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir (untuk kredit dengan plafond > 500juta)

Badan Usaha

  • Perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia
  • Mempunyai usaha wiraswasta atau karyawan
    1. Melampirkan kelengkapan berkas yaitu :
      KTP Pengurus dan Pemegang Saham
    2. NPWP Perusahaan, Pengurus dan Pemegang Saham
    3. Akta pendirian dan perubahan-perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM
    4. Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir
    5. SIUP
    6. TDP / NIB
    7. Dokumen perizinan lainnya yang berkenaan dengan jenis usaha atau pekerjaan Calon Debitur atau atas permintaan Komite Kredit
    8. BPKB Asli
    9. STNK dan PAJAK
    10. Kwitansi Pembelian atas nama debitur/calon debitur + Fotocopy KTP Penjual 
    11. Kendaraan dilakukan cek fisik dan foto agunan

* Syarat dan ketentuan berlaku (Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi kantor BPR Supra terdekat)